Insentif PPh 21 DTP 2026: Panduan Lengkap untuk HR & Pemilik Bisnis
Pelajari ketentuan lengkap insentif PPh 21 DTP 2026 berdasarkan PMK 105/2025. Panduan praktis untuk HR dan pemilik bisnis di sektor industri padat karya dan pariwisata.
Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah kembali meluncurkan kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Salah satu instrumen utamanya adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), sebuah fasilitas yang memberikan angin segar bagi karyawan dan kemudahan bagi perusahaan di sektor-sektor tertentu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban pajak karyawan, sehingga penghasilan bersih yang diterima setiap bulan menjadi lebih optimal. Bagi Anda, para pemilik bisnis dan praktisi HR, memahami seluk-beluk aturan ini adalah kunci untuk memastikan kepatuhan (compliance) dan memaksimalkan manfaatnya bagi kesejahteraan tim.
Artikel ini akan mengupas tuntas semua yang perlu Anda ketahui tentang Insentif PPh 21 DTP 2026, mulai dari kriteria kelayakan, mekanisme, hingga langkah-langkah praktis untuk memanfaatkannya.
Apa Sebenarnya PPh 21 DTP Itu?
Secara sederhana, PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan seperti gaji, tunjangan, dan bonus. Dalam kondisi normal, perusahaan akan memotong pajak ini langsung dari gaji karyawan sebelum dibayarkan.
Dengan adanya insentif PPh 21 DTP, kewajiban pajak yang seharusnya dipotong tersebut ditanggung oleh pemerintah. Artinya, perusahaan tidak melakukan pemotongan, dan jumlah pajak tersebut diberikan secara tunai kepada karyawan bersamaan dengan gaji mereka. Hasilnya, penghasilan take home pay yang diterima karyawan menjadi lebih besar. Penting untuk dicatat, insentif yang diterima karyawan ini bukan merupakan objek pajak tambahan (Pasal 5 ayat 2, PMK 105/2025).
Siapa yang Berhak Menerima Insentif Ini?
Tidak semua perusahaan dan karyawan dapat secara otomatis menikmati fasilitas ini. PMK 105/2025 menetapkan kriteria yang sangat spesifik. Mari kita bedah satu per satu.
1. Kriteria Pemberi Kerja (Perusahaan)
Perusahaan Anda harus bergerak di salah satu dari lima sektor industri padat karya yang telah ditetapkan dan memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai. Terdapat total 133 KLU yang terdaftar dalam Lampiran A PMK 105/2025.
| Sektor Industri Penerima Insentif PPh 21 DTP 2026 |
|---|
| Industri Alas Kaki |
| Industri Tekstil dan Pakaian Jadi |
| Industri Furnitur |
| Industri Kulit dan Barang dari Kulit |
| Sektor Pariwisata (Perhotelan, Restoran, Biro Perjalanan, MICE, dll.) |
Poin Kritis: KLU yang digunakan adalah KLU utama yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per tanggal 1 Januari 2026 untuk perusahaan yang sudah terdaftar, atau per tanggal pendaftaran untuk perusahaan baru setelah 1 Januari 2026.
2. Kriteria Pegawai
Karyawan yang berhak juga harus memenuhi beberapa syarat, baik sebagai pegawai tetap maupun tidak tetap.
Untuk Pegawai Tetap:
- Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP.
- Memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan.
- Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan lain.
Penting Dipahami: Batasan Rp10 juta ini hanya mengacu pada komponen gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan diterima rutin setiap bulan. Penghasilan tidak teratur seperti bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), atau uang lembur tidak dihitung dalam penentuan batas kelayakan ini (DDTC News, 17 Feb 2026). Kelayakan seorang pegawai ditentukan berdasarkan gajinya pada masa pajak Januari 2026 (untuk pegawai lama) atau pada bulan pertama ia bekerja (untuk pegawai baru).
Untuk Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas:
- Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi.
- Menerima upah dengan rata-rata harian tidak lebih dari Rp500.000, atau jika dibayarkan bulanan, totalnya tidak melebihi Rp10.000.000.
- Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
Bagaimana Mekanisme Pemanfaatan dan Pelaporannya?
Memanfaatkan insentif ini memerlukan proses yang akurat dari sisi administrasi dan pelaporan. Kesalahan dalam pelaporan dapat menyebabkan insentif dianggap tidak sah. Berikut adalah mekanisme yang ditetapkan dalam PMK 105/2025:
- Pembayaran Penuh ke Karyawan: Perusahaan wajib membayarkan PPh 21 DTP ini secara tunai kepada karyawan yang berhak, bersamaan dengan pembayaran gaji.
- Pembuatan Bukti Potong: Perusahaan tetap wajib membuat bukti pemotongan PPh 21, meskipun pajaknya ditanggung pemerintah.
- Pelaporan Realisasi: Perusahaan wajib melaporkan realisasi pemanfaatan insentif ini dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk setiap masa pajak (Januari hingga Desember 2026).
- Batas Waktu: Laporan realisasi untuk seluruh tahun 2026 harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2027. Jika terlewat, hak atas insentif untuk satu tahun penuh akan gugur, dan perusahaan wajib menyetorkan PPh 21 yang seharusnya dipotong.
Langkah Praktis untuk Bisnis Anda
Untuk memastikan perusahaan Anda dapat memanfaatkan insentif ini dengan benar, ikuti langkah-langkah berikut:
- Verifikasi KLU Perusahaan: Pastikan KLU utama perusahaan Anda terdaftar di DJP dan termasuk dalam salah satu dari 133 KLU yang berhak sesuai Lampiran A PMK 105/2025. Anda bisa mengeceknya di Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau melalui akun DJP Online.
- Identifikasi Karyawan yang Berhak: Lakukan skrining data karyawan untuk menentukan siapa saja yang memenuhi kriteria penghasilan tetap dan teratur di bawah Rp10 juta per bulan pada periode penentuan (Januari 2026 atau bulan pertama bekerja).
- Sesuaikan Sistem Payroll: Konfigurasikan sistem payroll Anda untuk tidak memotong PPh 21 bagi karyawan yang berhak dan memastikan jumlah insentif tersebut dibayarkan secara tunai.
- Lakukan Pelaporan Tepat Waktu: Pastikan tim finance atau konsultan pajak Anda melaporkan SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan dan tidak melewatkan tenggat akhir pelaporan realisasi tahunan pada 31 Januari 2027.
Mengelola proses ini secara manual, terutama untuk bisnis yang sedang berkembang, bisa sangat memakan waktu dan rentan terhadap human error. Bayangkan sebuah perusahaan garmen dengan 200 karyawan harus memverifikasi kelayakan satu per satu, menyesuaikan slip gaji, dan menyiapkan data pelaporan setiap bulan. Di sinilah peran platform digital menjadi krusial. Menggunakan solusi HRIS modern seperti nusawork dapat menyederhanakan seluruh alur kerja, mulai dari mengidentifikasi karyawan yang eligible hingga menyiapkan data yang diperlukan untuk pelaporan SPT secara akurat.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Muncul tentang PPh 21 DTP 2026
Berapa lama insentif PPh 21 DTP 2026 ini berlaku?
Insentif berlaku untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Desember 2026, sesuai Pasal 2 ayat (3) PMK 105/2025.
Bagaimana jika gaji karyawan naik di atas Rp10 juta di pertengahan tahun?
Selama karyawan tersebut eligible pada masa penentuan (Januari 2026 untuk pegawai lama), ia tetap berhak menerima insentif PPh 21 DTP sepanjang tahun. Kenaikan gaji atau penerimaan bonus di bulan-bulan berikutnya tidak menggugurkan kelayakan.
Apa yang terjadi jika perusahaan terlambat melaporkan realisasi tahunan?
Jika laporan realisasi tahunan tidak disampaikan sebelum 31 Januari 2027, perusahaan dianggap tidak memanfaatkan insentif. Akibatnya, perusahaan harus menyetorkan seluruh PPh 21 yang seharusnya dipotong selama setahun penuh ke kas negara.
Apakah insentif ini berlaku untuk semua jenis penghasilan?
Tidak. Insentif ini tidak berlaku untuk penghasilan yang sudah dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersendiri.
Apakah karyawan perlu mengajukan permohonan sendiri?
Tidak. Insentif ini diterapkan melalui mekanisme penggajian oleh pemberi kerja. Selama syarat terpenuhi, karyawan akan menerima manfaatnya secara otomatis melalui payroll perusahaan.
Kesimpulan: Peluang untuk Kesejahteraan Karyawan
Insentif PPh 21 DTP 2026 adalah peluang berharga bagi perusahaan di sektor-sektor prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan tanpa menambah beban biaya operasional. Dengan memberikan take home pay yang lebih besar, kebijakan ini dapat membantu meningkatkan moral dan loyalitas tim Anda.
Kunci utamanya terletak pada pemahaman yang akurat terhadap regulasi dan eksekusi yang cermat dalam administrasi payroll dan pelaporan pajak. Pastikan bisnis Anda siap dan manfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya.
Butuh solusi untuk mengelola payroll dan kepatuhan pajak karyawan secara lebih efisien? Pelajari bagaimana nusawork dapat membantu bisnis Anda, atau kunjungi blog kami untuk panduan HR dan teknologi bisnis lainnya.
Comments ()