fbpx

Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Efektif dan Efisien

 
Membayar pajak penghasilan jadi salah satu kewajiban bagi setiap warga negara. Nilai pajak yang perlu kamu bayarkan berbeda dengan orang lain, disesuaikan dengan tingkat penghasilan masing-masing. Oleh karena itu, kamu perlu membekali diri dengan pengetahuan tentang cara menghitung pajak penghasilan (PPh) yang mudah dan cepat.

Hal yang perlu kamu ketahui, cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi berbeda kalau dibandingkan dengan PPh untuk seorang pengusaha. Lewat cara perhitungan yang akurat, kamu bisa mengetahui nilai PPh yang perlu dibayarkan setiap tahun. Selanjutnya, informasi ini dapat kamu manfaatkan untuk menyusun perencanaan finansial di masa depan.
 

Tentang Pajak Penghasilan Orang Pribadi

pajak penghasilan

PPh orang pribadi merupakan pajak untuk setiap wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari aktivitas usahanya. Pajak ini tidak hanya berlaku untuk mereka yang berstatus sebagai karyawan. Namun, pengetahuan tentang cara menghitung pajak penghasilan perorangan juga perlu diketahui oleh pengusaha.

Berkaitan dengan perhitungan pajak penghasilan, kamu perlu mengetahui pengelompokan penghasilan. Terdapat tiga kategori penghasilan yang dijadikan landasan dalam perhitungan PPh orang pribadi, yaitu:

1. Penghasilan dari Gaji

Dasar perhitungan PPh yang pertama adalah penghasilan berupa gaji. Wajib pajak pribadi yang memperoleh gaji tidak hanya mereka yang berstatus karyawan. Pengusaha juga memperoleh penghasilan dalam bentuk gaji.
 

2. Penghasilan dari Laba Usaha

Kategori penghasilan yang kedua adalah pendapatan dari laba usaha. Penghasilan yang satu ini hanya berlaku untuk wajib pajak pribadi yang berstatus pengusaha. Pendapatan dari sektor ini tidak termasuk dalam PPh karena sudah terhitung pada pajak usaha.
 

3. Penghasilan dari Usaha Kegiatan Lain

Terakhir, ada kategori pendapatan yang berasal dari kegiatan usaha lain. Pendapatan seperti ini bisa muncul ketika seseorang memiliki pekerjaan sampingan atau bekerja sebagai tenaga ahli. Penghasilan dari pekerjaan sampingan dikenakan pajak yang besarannya dihitung dari pengalian penghasilan neto dengan tarif pajak.

 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

pajak penghasilan

Kalau kamu ingin menghitung besaran PPh sendiri, ada empat tahapan yang perlu dilakukan, yakni:

1. Mencatat Penghasilan per Tahun

Langkah pertama, kamu perlu memiliki catatan secara lengkap terkait pendapatan setiap bulan. Selanjutnya, kamu bisa melakukan perhitungan penghasilan selama jangka setahun. Kalau kamu berstatus karyawan, proses perhitungannya bisa dilakukan dengan mudah. Namun, bagi kamu yang memiliki pekerjaan yang bukan kantoran, pencatatannya harus dilakukan sendiri.
 

2. Identifikasi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Tahap selanjutnya, kamu perlu melakukan identifikasi PTKP. Kalau jumlah penghasilan dalam satu tahun kurang dari PTKP, kamu tak perlu membayar pajak. Besaran PTKP ditentukan oleh faktor jumlah tanggungan. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. 16 Tahun 2016, besaran PTKP adalah sebagai berikut:

  • WP orang pribadi sebesar Rp54.000.000
  • WP orang pribadi menikah dengan NPWP digabung sebesar Rp112.500.000
  • Tambahan Rp4.500.000 bagi WP yang berstatus kawin
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk orang tertanggung yang memiliki hubungan sedarah, garis keturunan, serta anak angkat. Untuk setiap WP, maksimal jumlah tanggungan adalah tiga orang

 

3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Setelah mengetahui PTKP, kamu dapat menghitung PKP. Caranya mudah, kamu tinggal mengurangi jumlah penghasilan total atau bruto selama setahun dengan PTKP. Dari sini, kamu akan memperoleh PKP atau penghasilan neto yang dikenai pajak.
 

4. Tarif Perhitungan PPh

Kalau kamu sudah tahu PKP, perhitungan PPh yang perlu dibayarkan dapat dilakukan. Hal yang perlu kamu ketahui, Indonesia memberlakukan sistem pajak penghasilan progresif. Artinya, nilai pajak yang perlu dibayarkan mengalami peningkatan seiring dengan jumlah penghasilan.

Berikut ini adalah tarif perhitungan PPh yang berlaku di tanah air:

  • PKP ≤ Rp50.000.000, berlaku tarif sebesar 5%
  • PKP antara Rp50.000.000 – RP250.000.000, tarif PPh senilai 15%
  • PKP antara Rp250.000.000 – Rp500.000.000 berlaku tarif PPh sebesar 20%
  • PKP ≥ Rp500.000.000, berlaku tarif PPh sebesar 30%

 

Berikut contoh kasusnya. Andi adalah karyawan yang memiliki gaji sebesar Rp10 juta per bulan. Andi sudah menikah dan istrinya berstatus sebagai ibu rumah tangga dan telah memiliki satu orang anak. Karena sudah menikah, Andi menggabungkan NPWP dengan istrinya. Dalam situasi tersebut, maka cara perhitungan pajak penghasilan karyawan yang perlu dibayarkan Andi setiap tahunnya adalah sebagai berikut:

  • Gaji : Rp10 juta x 12 = Rp120 juta
  • PTKP : Rp63 juta
  • PKP : Rp120 juta – Rp63 juta = Rp57 juta

 
Dari data tersebut, maka PPh terutang dari Andi adalah sebagai berikut:

  • 5% x Rp50 juta : Rp2,5 juta
  • 15% x (Rp57 juta – Rp50 juta) : Rp1,05 juta

 
Maka, pembayaran PPh yang perlu dilakukan adalah sebesar: Rp2,5 juta + Rp1,05 juta = Rp3,55 juta per tahun.

Sampai di sini, kamu bisa memahami kalau cara menghitung pajak penghasilan tidak sulit, kan? Apalagi kalau perusahaan tempat bekerja kamu menggunakan sistem payroll yang praktis seperti nusa.id cloud. Proses perhitungan PPh tahunan pun jadi semakin sederhana.

 

 

 

Share Artikel :

Blog Terkait

Mau Coba Teknologi AI Canggih Google? Cek Trial Gemini Gratis 30 Hari di Sini!

Mau Coba Teknologi AI Canggih Google? Cek

Google sudah meresmikan teknologi AI terbaru yang dulu dikenal dengan kode nama

Ingin Dorong Produktivitas Bisnis? G Suite adalah Solusi Terbaik!

Ingin Dorong Produktivitas Bisnis? G Suite adalah

Apakah Anda mengalami kesulitan dalam mendorong produktivitas bisnis? Jika iya, pertimbangkanlah penggunaan

Mengenal Lebih Jauh Cloud Server dan Fungsinya untuk Bisnis

Mengenal Lebih Jauh Cloud Server dan Fungsinya

Di era digital ini, cloud server telah menjadi salah satu teknologi yang