fbpx

Jenis Kepesertaan BPJS yang Perlu Diketahui

kepesertaan bpjs

Menjadi anggota BPJS menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh masyarakat. Sayangnya, kurangnya sosialisasi dan informasi membuat masyarakat tidak cukup memahami tentang BPJS. Secara sederhana, BPJS merupakan program dari pemerintah yang berfokus pada peningkatan jaminan sosial, ekonomi, dan kesehatan untuk semua Warga Negara Indonesia.

Sebenarnya, BPJS sendiri bukan menjadi program baru pemerintah. Semua program yang dioperasikan merupakan peralihan dari program yang pernah ada, yaitu Jamkesmas, Jamsostek, Jamkesda, dan Askes. Keempat program tersebut kemudian melebur menjadi BPJS dengan dua kategori, yaitu kesehatan dan tenaga kerja.
 

Jenis Kepesertaan BPJS

kepesertaan bpjs

Baik BPJS Kesehatan maupun Tenaga Kerja memiliki jenis kepesertaan masing-masing. Berikut penjelasan lengkapnya:
  

Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan program hasil transformasi dari Jamkesda, Jamkesmas, Askes, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang dulunya berada di bawah naungan Jamsostek. Adapun jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu:
 

1. BPJS Penerima Bantuan Iuran (BPJS-PBI)

Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang pertama adalah BPJS-PBI atau Penerima Bantuan Iuran. Jenis kepesertaan ini khusus ditujukan pada golongan masyarakat tidak mampu berdasarkan data yang berasal dari Dinas Sosial. Peserta yang masuk dalam jenis keanggotaan ini tidak memiliki tanggungan biaya pembayaran karena telah dibayarkan oleh pemerintah.

Tak hanya masyarakat tidak mampu, kelompok orang yang mengalami kecacatan total secara tetap juga masuk dalam keanggotaan BPJS Penerima Bantuan Iuran. Kelompok ini hanya memiliki hak pengobatan di fasilitas kesehatan pemerintah desa atau kelurahan maksimal di kelas III. Semua masyarakat yang sebelumnya menjadi peserta Jamkesmas dan Jamkesda, kini dipindahkan menjadi anggota BPJS-PBI.
 

2. BPJS Bukan Penerima Bantuan (Non-PBI)

Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan berikutnya adalah bukan penerima bantuan atau non-PBI. Masyarakat yang masuk dalam kategori peserta ini harus membayar biaya bulanan secara mandiri karena dianggap mampu oleh pemerintah. Jenis keanggotaan BPJS Kesehatan non-PBI terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya. Jenis ini terdiri dari pekerja mandiri dan pekerja di luar hubungan kerja.
  • Bukan Pekerja (BP) dan anggota keluarganya. Ini termasuk Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan.
Jenis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan berfokus pada pemberian jaminan ekonomi dan sosial bagi setiap pekerja. Oleh karena itu, perusahaan wajib mendaftarkan para pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran iuran yang ditanggung sebagian.

Sebelum berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, program ini dahulu bernama Jamsostek. Setidaknya, ada empat program proteksi yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
 

  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

 

Adapun jenis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
  

1. Peserta Penerima Upah (PPU)

Jenis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup semua orang yang bekerja dan menerima imbalan, upah, maupun gaji dari pihak pemberi kerja. Peserta PPU bisa mengikuti semua program perlindungan dengan pendaftaran keanggotaan yang dilakukan oleh pemberi kerja.
  

2. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)

Peserta yang masuk dalam kategori ini melakukan aktivitas usaha maupun ekonomi secara pribadi atau mandiri guna mendapatkan penghasilan dari aktivitas tersebut. Namun, peserta PBPU hanya bisa mengikuti tiga program perlindungan, yaitu JHT, JKM, dan JKK.
  

4. Pekerja di Bidang Konstruksi

Jenis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi pihak pembeli kerja yang bukan penyelenggara negara untuk skala usaha yang besar, menengah, atau kecil yang berfokus pada bidang konstruksi. Peserta hanya dapat mengikuti dua program proteksi, yaitu JKM dan JKK dengan pembayaran yang ditanggung pihak kontraktor.
  

5. Pekerja Migran di Indonesia

Pekerja migran di Indonesia mencakup semua WNI yang hendak, sedang, maupun telah bekerja dengan mendapatkan upah di luar negara Republik Indonesia. Peserta bisa mengikuti dua program proteksi, yaitu JKM dan JKK. Namun, peserta juga bisa mengikuti program perlindungan JHT dengan sukarela.

Itu tadi jenis kepesertaan BPJS yang perlu diketahui. Nah, guna memudahkan pengelolaan BPJS karyawan di perusahaan, kamu bisa menggunakan Nusawork, aplikasi HR sistem dengan fitur yang lengkap. Melalui Nusawork, pengurusan data karyawan, perhitungan gaji, pajak, dan BPJS serta pengajuan cuti maupun absensi menjadi jauh lebih mudah dan praktis.

Share Artikel :

Blog Terkait

Mau Coba Teknologi AI Canggih Google? Cek Trial Gemini Gratis 30 Hari di Sini!

Mau Coba Teknologi AI Canggih Google? Cek

Google sudah meresmikan teknologi AI terbaru yang dulu dikenal dengan kode nama

Ingin Dorong Produktivitas Bisnis? G Suite adalah Solusi Terbaik!

Ingin Dorong Produktivitas Bisnis? G Suite adalah

Apakah Anda mengalami kesulitan dalam mendorong produktivitas bisnis? Jika iya, pertimbangkanlah penggunaan

Mengenal Lebih Jauh Cloud Server dan Fungsinya untuk Bisnis

Mengenal Lebih Jauh Cloud Server dan Fungsinya

Di era digital ini, cloud server telah menjadi salah satu teknologi yang