fbpx

Inilah Prosedur dan Syarat Bikin PT yang Harus Kamu Tahu

syarat bikin PT

Jika kamu bersungguh-sungguh ingin membangun perusahaan rintisan, bikin PT merupakan sebuah keharusan. Selain menjadi tanda keseriusan startup, mendirikan PT juga penting untuk bisa mendapatkan kepercayaan publik. Tentu kamu tidak mau startup yang kamu bangun dianggap sebagai perusahaan atau jasa abal-abal, bukan?

Penting diketahui, saat ini PT dibagi menjadi dua jenis,yaitu PT persekutuan modal dan PT perorangan. PT persekutuan modal adalah PT yang pendiriannya didasarkan atas perjanjian dan seluruh modal dasarnya terbagi dalam saham. Sementara itu, PT Perorangan adalah PT yang didirikan satu orang serta memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil.

Berhubung kita sedang tidak membicarakan usaha mikro dan kecil, melainkan start-up maka jenis PT yang akan kita bahas adalah PT persekutuan modal. Lantas, bagaimana syarat dan langkah-langkah bikin PT untuk startup? Berikut rangkumannya.
  

Syarat Bikin PT

Syarat atau ketentuan mendirikan PT persekutuan modal diatur dalam Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang menggantikan pasal 7 UU PT. Adapun isi pasal tersebut kurang lebihnya sebagai berikut.

  1. Pendirian PT dilakukan oleh paling sedikit 2 orang dengan akta notaris yang ditulis dalam bahasa Indonesia;
  2.  

  3. Masing-masing pendiri PT harus mengambil bagian saham ketika PT itu didirikan;
  4.  

  5. Status badan hukum akan diperoleh setelah PT didaftarkan dan bukti pendaftaran sudah didapat;
  6.  

  7. Apabila jumlah pemegang saham berubah menjadi kurang dari 2 orang setelah PT memperoleh status badan hukum, pemegang saham tersebut harus memindahkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT membuat saham baru kepada orang lain paling lama 6 bulan terhitung sejak situasi tersebut.

  

Prosedur Bikin PT

Untuk mendirikan PT persekutuan modal, kamu membutuhkan bantuan notaris. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
  

1. Pengecekan Nama

Langkah awal yang harus kamu lakukan untuk bikin PT adalah pengecekan nama PT. Hal ini bertujuan agar nama PT yang akan kamu daftarkan tidak sama dengan nama PT yang sudah ada.

Untuk mengecek ketersediaan nama PT, kamu bisa mengunjungi situs ahu.go.id. Lalu, pilih menu “AHU Perseroan Terbatas”, dan kemudian pilih “Cek Nama Perseroan Terbatas”. Selanjutnya, kamu bisa mengetikkan nama PT dan nama singkatan PT yang diinginkan pada kolom yang disediakan. Selanjutnya, klik “Cari”. Setelah itu, kamu bisa melihat hasilnya apakah nama tersebut masih tersedia atau tidak.

Penting diperhatikan, nama PT yang akan didaftarkan harus memenuhi sejumlah ketentuan, meliputi 1) menggunakan bahasa Indonesia (bagi WNI), 2) minimal terdiri dari 3 kata, 3) tidak menyalahi norma yang berlaku, serta 4) nama tersedia untuk didaftarkan.
  

2. Pembuatan Akta oleh Notaris

Setelah berhasil mendapatkan nama PT yang diinginkan, kamu bisa meminta bantuan notaris untuk membuat akta pendirian PT. Notaris akan membuatkan akta pendirian yang memuat informasi tentang identitas PT, seperti nama perusahaan, domisili PT, struktur organisasi, serta modal dan pemegang saham.

Nantinya, akta tersebut harus ditandatangani para pendiri dan pemegang saham yang namanya tertera di dalam akta pendirian tersebut.
  

3. Pengajuan Pendaftaran pendirian PT kepada Menkumham

Setelah akta pendirian selesai dibuat dan ditandatangani, notaris akan mengajukan pendaftaran pendirian PT kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal itu dilakukan dengan mengisi formulir secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Dalam tahap ini juga, notaris akan melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
  

4. Penerbitan Sertifikat

Setelah pendaftaran selesai dilakukan, Menkumham akan menerbitkan sertifikat badan hukum PT secara elektronik. Selanjutnya, pemohon dalam hal ini notaris bisa mencetak sertifikat tersebut secara mandiri menggunakan kertas F4. Dalam tahap ini, PT yang kamu daftarkan sudah resmi menyandang status badan hukum.
  

5. Pendaftaran NIB

Setelah bikin PT, kamu wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha yang kamu geluti. NIB bisa kamu dapatkan dengan melakukan pendaftaran melalui situs Online Single Submission (OSS). NIB ini berfungsi sebagai bukti pendaftaran untuk melakukan aktivitas usaha sekaligus sebagai identitas bagi pelaku usaha.
  

6. Pembuatan NPWP Perusahaan

Hal yang juga tidak boleh diabaikan setelah mendirikan PT adalah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP perusahaan. Pasalnya, perusahaan juga perlu memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

Nah, itu tadi prosedur dan syarat bikin PT yang perlu diketahui jika kamu serius ingin mendirikan startup.

Sumber Referensi

  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-pendirian-pt-pasca-uu-cipta-kerja-lt614883c49b5bb
  • https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2018/11/02/memahami-nib-dan-juga-sistem-oss-untuk-perizinan-perusahaan/
  • https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/167357/21%20Tahun%202021.pdf
  • https://oss.go.id/informasi/faq?kode=01&id_faq=386

 
Butuh domain untuk Start Up mu? Klik di sini !

Share Artikel :

Blog Terkait

Mau Coba Teknologi AI Canggih Google? Cek Trial Gemini Gratis 30 Hari di Sini!

Mau Coba Teknologi AI Canggih Google? Cek

Google sudah meresmikan teknologi AI terbaru yang dulu dikenal dengan kode nama

Ingin Dorong Produktivitas Bisnis? G Suite adalah Solusi Terbaik!

Ingin Dorong Produktivitas Bisnis? G Suite adalah

Apakah Anda mengalami kesulitan dalam mendorong produktivitas bisnis? Jika iya, pertimbangkanlah penggunaan

Mengenal Lebih Jauh Cloud Server dan Fungsinya untuk Bisnis

Mengenal Lebih Jauh Cloud Server dan Fungsinya

Di era digital ini, cloud server telah menjadi salah satu teknologi yang